Correct Article 5
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penataan;
b. penyimpanan;
c. alih media arsip; dan
d. perlindungan arsip.
(3) Pemeliharaan Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab unit kearsipan.
Your Correction
