Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat. (2) Penggunaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kepentingan dalam kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, layanan kepentingan publik, perlindungan hak, atau penyelesaian sengketa. (3) Dalam hal penggunaan Arsip Inaktif, Unit Kearsipan bertanggung jawab terhadap: a. ketersediaan dan autentisitas bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak; dan b. keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip. (4) Penggunaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan. (5) Penggunaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip. (6) Penggunaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah kegiatan peminjaman Arsip yang meliputi kegiatan: a. menerima permintaan peminjaman Arsip; b. melakukan pencarian Arsip yang akan dipinjam melalui daftar arsip secara manual dan atau elektronik; c. meletakkan out indicator ke dalam boks Arsip, sebagai pengganti Arsip yang dipinjam; d. mencatat permintaan peminjaman Arsip ke dalam buku peminjaman; e. menyerahkan Arsip Inaktif yang akan dipinjam kepada peminjam; f. peminjam menandatangani bukti penerimaan Arsip dalam buku peminjaman; g. mengontrol waktu pengembalian Arsip dan melakukan konfirmasi kepada peminjam; h. menerima Arsip yang sudah dikembalikan dengan memeriksa kesesuaian antara arsip dengan catatan peminjaman; i. menyimpan kembali Arsip-Arsip yang sudah dikembalikan ke tempat semula dengan mengambil out indicator; j. melaporkan hasil kegiatan peminjaman Arsip Inaktif secara periodik.
Your Correction