Correct Article 42
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan Daerah Kota Bogor sebagai Unit Kearsipan I mengembangkan Record Center I yang memenuhi standar yang ditetapkan.
(2) Selain Record Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kearsipan Daerah juga mengembangkan depot arsip statis yang memenuhi standar yang ditetapkan.
Your Correction
