Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah wajib mengelola arsip vital sebagaimana dimaksud pada Pasal 36. (2) Pengelolaan arsip vital dilaksanakan dalam suatu sistem pengelolaan arsip vital meliputi kegiatan : a. pelindungan dan pengamanan; dan b. penyelamatan dan pemulihan. (3) Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan berkala kepada Wali Kota melalui Dinas tentang pengelolaan arsip vital sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (4) Dinas mengembangkan sistem pengelolaan arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction