Correct Article 35
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pembuatan daftar arsip statis;
b. pembuatan inventaris arsip statis;
c. pembuatan guide arsip statis;
(2) Daftar arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan memperhatikan asas asal usul dan aturan asli terhadap seluruh arsip statis.
(3) Inventaris arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat melalui kegiatan:
a. identifikasi arsip statis;
b. rekonstruksi arsip statis.
(4) Guide arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sarana temu balik yang meliputi guide khasanah dan guide tematis.
Your Correction
