Correct Article 33
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Dinas meliputi kegiatan:
a. akuisisi;
b. pengolahan;
c. preservasi; dan
d. akses arsip statis.
(2) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari program strategis Pemerintah Kota Bogor dalam pengembangan memori kolektif Daerah.
Your Correction
