Correct Article 32
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Dinas melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip statis yang diterima dari Perangkat Daerah, BUMD, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan tingkat Kota Bogor, serta masyarakat.
(2) Selain mengelola arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas dapat menerima penyerahan arsip statis dari lembaga Negara yang ada di wilayah Kota Bogor dan/atau dari Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota lain.
Your Correction
