Correct Article 31
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (2) huruf b wajib dilaksanakan oleh Dinas secara berkala dan/atau sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(2) Kegiatan penyerahan sebagaimana dimaksud ayat
(1) meliputi:
a. penyusunan nota rencana penyerahan arsip statis dari Kepala Bidang yang mengelola arsip dinamis kepada Sekretariat yang mengelola arsip statis;
b. verifikasi atas arsip yang diusulkan untuk diserahkan oleh Tim Verifikasi Arsip Statis pada Dinas yang menghasilkan Berita Acara Hasil Verifikasi;
c. penetapan arsip statis dengan Keputusan Wali Kota;
d. penyerahan arsip statis dari Kepala Bidang pengelola arsip dinamis kepada Sekretariat pengelola arsip statis dan disaksikan oleh Kepala Dinas;
e. laporan penyerahan arsip statis kepada Wali Kota.
Your Correction
