Correct Article 29
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) huruf d wajib dilaksanakan oleh Dinas secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemusnahan; dan
b. penyerahan.
Your Correction
