Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan arsip inaktif dari record center I dilaksanakan atas ijin Kepala Dinas dan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan Kepala Perangkat Daerah yang menerima. (2) Kepala Perangkat daerah yang menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas arsip yang diterimanya dan wajib mengembalikan arsip yang diterimanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak selesai digunakan.
Your Correction