Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) huruf c, dilaksanakan atas permintaan perangkat daerah yang menciptakan arsip. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan arsip inaktif berpedoman pada sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Your Correction