Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan penyusunan dan pembuatan daftar arsip inaktif berdasarkan asal usul dan aturan asli.
Your Correction