Correct Article 23
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pelaksanaan penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut:
a. penilain arsip inaktif yang habis masa retensinya dan berketerangan permanen pada JRA;
b. pembuatan daftar arsip statis yang akan diserahkan;
c. penetapan arsip statis dengan keputusan pimpinan Perangkat Daerah yang menjamin bahwa arsip yang diserahkan adalah arsip otentik dan utuh;
d. verifikasi arsip yang akan diserahkan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas;
e. persetujuan Kepala Dinas;
f. penyerahan arsip statis beserta seluruh kelengkapannya yang meliputi Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani oleh pimpinan Perangkat Daerah sebagai pihak yang menyerahkan dan Kepala Dinas sebagai pihak yang menerima, daftar arsip yang diserahkan dan penetapan arsip statis dari pimpinan Perangkat Daerah.
(2) Pembiayan kegiatan penyerahan arsip statis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c dibebankan pada anggaran Perangkat Daerah yang menyerahkan.
(3) Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, dan f dibebankan pada anggaran Dinas.
Your Correction
