Correct Article 21
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pemindahan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan urutan kegiatan sebagai berikut:
a. penilaian arsip oleh arsiparis dan atau pengelola arsip yang ditunjuk terhadap arsip inaktif yang akan dipindahkan;
b. pembuatan daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan dan ditandatangani oleh pimpinan Perangkat Daerah;
c. pemindahan arsip inaktif ke Unit Kearsipan I sesuai dengan daftar arsip yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemindahan Arsip yang ditandatangani oleh pimpinan Perangkat Daerah yang menyerahkan dan Kepala Dinas sebagai pihak yang menerima.
(2) Pembiayaan pemindahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pada Perangkat Daerah yang memindahkan.
Your Correction
