Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kearsipan II dan/atau Unit Kearsipan III melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip inaktif yang diterima dari unit pengolah di lingkungan perangkat daerah. (2) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penataan arsip inaktif; b. pembuatan daftar arsip inaktif; c. penyimpanan arsip inaktif; d. pemeliharaan arsip inaktif; dan e. penyusutan arsip inaktif.
Your Correction