Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kota Bogor. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Bogor. 5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pencipta Arsip. 8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. 9. Lembaga Kearsipan Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis inaktif, arsip statis, dan pembinaan kearsipan. 10. Dinas adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bogor sebagai Lembaga Kearsipan Daerah Kota Bogor. 11. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 12. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 13. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. 14. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 15. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 16. Arsip statis adalah arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telat habis retensinya dan berketerangan permanen, yang telah diverifikasi oleh Dinas. 17. Arsiparis adalah pejabat fungsional arsiparis pada Dinas dan/atau Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. 18. Pencipta Arsip adalah Pemerintah Kota Bogor sebagai satu kesatuan yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip dinamis. 19. Unit Pengolah adalah satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab mengolah seluruh arsip aktif yang tercipta berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungannya. 20. Unit Kearsipan III adalah Unit Kearsipan yang berkedudukan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan kelurahan yang mempunyai tugas dan fungsi serta tanggung jawab mengelola seluruh arsip aktif dan arsip inaktif di lingkungannya. 21. Unit Kearsipan II adalah Unit Kearsipan yang berada pada perangkat daerah dan BUMD yang mempunyai tugas dan fungsi serta tanggung jawab mengelola seluruh arsip aktif dan arsip inaktif di lingkungan Perangkat Daerah dan BUMD serta melaksanakan pembinaan kepada unit pengolah di lingkungannya. 22. Unit Kearsipan I adalah Unit Kearsipan Pemerintah Kota Bogor yang berkedudukan di Dinas dan mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan pembinaan kearsipan di lingkungan pencipta arsip. 23. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah pedoman yang digunakan dalam penyusutan arsip. 24. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan, pemusnahan, dan/atau penyerahan. 25. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. 26. Pengelolaan Arsip Statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan pelayanan dalam suatu sistem kearsipan nasional. 27. Akuisisi Arsip Statis adalah proses adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada Dinas melalui verifikasi langsung dan/atau tidak langsung. 28. Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat DPA adalah daftar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas yang berisikan arsip yang tidak ditemukan pada saat verifikasi.
Your Correction