Correct Article 17
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pengelola arsip pada unit pengolah memindahkan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf e dengan berpedoman pada JRA.
(2) Dalam kegiatan pemindahan arsip dibuat Berita Acara Pemindahan yang ditanda tangani oleh Sekretaris yang diwakili oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan yang diwakili oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Lurah, dan Kepala UPTD sebagai pihak yang menyerahkan atau penanggung jawab Unit Pengolah dan sekretaris Perangkat Daerah sebagai pihak yang menerima atau penanggung jawab Unit Kearsipan II.
(3) Pemindahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan daftar arsip yang dipindahkan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Pemindahan.
(4) Pada Unit Kearsipan III, pemindahan arsip inaktif dilaksanakan dari seksi ke Unit Kearsipan III.
Your Correction
