Correct Article 12
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, Lurah, dan Kepala UPTD bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi unit pengolah dalam pengelolaan arsip aktif pada bidang dan/atau sekretariat masing-masing.
(2) Dalam melaksaksanakan pengelolaan arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, Lurah, dan Kepala UPTD dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pengelola teknis kearsipan.
(3) Pengelola teknis kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah dari Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing.
Your Correction
