Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, Lurah, dan Kepala UPTD bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi unit pengolah dalam pengelolaan arsip aktif pada bidang dan/atau sekretariat masing-masing. (2) Dalam melaksaksanakan pengelolaan arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, Lurah, dan Kepala UPTD dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pengelola teknis kearsipan. (3) Pengelola teknis kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah dari Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing.
Your Correction