Correct Article 11
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Sekretaris pada Perangkat Daerah selain sebagai Unit Pengolah, karena jabatannya menjadi Kepala Unit Kearsipan II bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis inaktif di Unit Kearsipan II, sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris pada Perangkat Daerah dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 orang arsiparis dan/atau pengelola kearsipan, yang ditetapkan oleh Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Pelaksanaan kegiatan unit kearsipan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris Perangkat Daerah kepada pimpinan perangkat daerah.
Your Correction
