Correct Article 10
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (5) diselenggarakan oleh bidang yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengelolaan arsip dinamis di Dinas.
(2) Kepala Bidang yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengelolaan arsip dinamis di Dinas, melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis pada unit kearsipan I.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala bidang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Your Correction
