Correct Article 9
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Susunan pelaksana pengelola arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 meliputi:
a. Unit Pengolah;
b. Unit Kearsipan III;
c. Unit Kearsipan II; dan
d. Unit Kearsipan I.
(2) Unit Pengolah berkedudukan di sekretariat/bagian/bidang pada dinas/badan dan berfungsi sebagai pengelola arsip aktif.
(3) Unit Kearsipan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di sekretariat UPTD dan kelurahan serta berfungsi sebagai pengelola arsip aktif dan arsip inaktif.
(4) Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan di sekretariat Perangkat Daerah dan berfungsi sebagai pusat arsip Perangkat Daerah.
(5) Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di dinas sebagai Lembaga Kearsipan Daerah dan berfungsi sebagai pusat kearsipan Pemerintah Kota Bogor.
Your Correction
