Correct Article 17
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pembiayaan/Penganggaran Penyelamatan Arsip Pembubaran dibebankan dalam APBD dan menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pembiayaan/Penganggaran Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah/BUMD yang digabung dibebankan dalam APBD dan menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah/BUMD yang bersangkutan.
(3) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan ayat (1) dan (2) meliputi pembiayaan untuk merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pengelolaan arsip, pelaksanaan penyelamatan arsip dan penyediaan prasarana dan sarana kearsipan.
Your Correction
