Correct Article 20
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) setiap triwulan dan akhir tahun berdasarkan kepada hasil pembinaan dan hasil pelaporan.
(2) Apabila hasil pengawasan dan evaluasi tidak sesuai dengan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka tim melakukan pembinaan terlebih dahulu.
(3) Apabila hasil pengawasan dan evaluasi selanjutnya tidak terdapat perkembangan, maka tim akan memberikan telaahan kajian kepada Wali Kota untuk mencabut kewenangan yang dilimpahkan kembali kepada Perangkat Daerah yang menangani kewenangan tersebut.
Your Correction
