Correct Article 5
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Camat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b mempublikasikan maklumat pelayanan secara jelas dan luas dimuka umum.
(2) Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, melibatkan pihak terkait dengan memperhatikan aspek integritas, kompetensi, dan kepedulian di bidang pelayanan yang bersangkutan.
Your Correction
