Correct Article 4
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Camat dibantu oleh kelurahan.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh Lurah.
(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam hal:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kelurahan;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat;
dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
