Correct Article 22
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pertanggungjawaban penyelenggaran kewenangan yang dilimpahkan dilaksanakan oleh Camat disampaikan oleh Camat kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan tembusannya kepada Perangkat Daerah yang mempunyai tanggung jawab secara teknis.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
