Correct Article 21
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Prosedur pengelolaan, pemrosesan, dan penandatanganan urusan dilimpahkan kepada Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemrosesan dan penandatangan urusan yang dilimpahkan kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan pedoman dan tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
