Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai dengan pembiayaan sebanding dengan besarnya kewenangan yang dilimpahkan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor. (3) Tata cara penyaluran biaya penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction