Correct Article 15
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai dengan pembiayaan, personil, serta sarana dan prasarana untuk melaksanakannya.
Your Correction
