Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibantu oleh kelurahan dalam hal: a. penerbitan surat pengantar pelayanan umum; b. penerbitan surat keterangan riwayat tanah; c. melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang meliputi: 1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman; 2. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi; 3. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan; dan/atau 4. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakaan pemberdayaan masyarakat tingkat kelurahan yang meliputi; 1. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; 2. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan; 3. pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah; 4. pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan; 5. pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan/atau 6. penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya; e. membantu penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak; f. pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan; g. membantu penanganan tanggap darurat bencana; h. membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban lingkungan; dan i. membantu tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction