Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan teknis pelayanan. (2) Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Camat.
Your Correction