Correct Article 1
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kota yang dipimpin oleh Camat
6. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
8. Lurah adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
9. Kewenangan Wali Kota adalah hak dan kewajiban Wali Kota untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
10. Kewenangan Camat adalah hak dan kewajiban Camat yang merupakan pelimpahan kewenangan dari Wali Kota untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kecamatan.
11. Pelimpahan kewenangan adalah pelimpahan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagian urusan pemerintahan kepada unit atau satuan kerja di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
13. Perizinan adalah proses pemberian izin yang menjadi kewenangan Camat.
14. Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas, fiskal, dan informasi mengenai kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kecamatan berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
16. Rekomendasi atau kajian sosial masyarakat adalah kajian yang berisi catatan sebagai bahan pertimbangan tentang hasil pengamatan terkait dengan permasalahan sosial kemasyarakatan di wilayahnya.
17. Koordinasi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai keserasian, keselarasan, keseimbangan, sinkronisasi, dan integritas keseluruhan kegiatan, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal.
18. Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi sebagian pemberian fasilitas, bimbingan, dan arah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kinerja.
19. Pengawasan adalah proses dalam MENETAPKAN ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan.
20. Fasilitasi adalah pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas tertentu meliputi penyediaan tempat, peralatan, dan sumber daya manusia.
21. Penetapan adalah proses, cara, dan perbuatan tindakan sepihak menentukan kaidah hukum kongkrit yang akan dilaksanakan.
22. Penyelenggaraan adalah proses, cara, dan perbuatan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.
23. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
24. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik dalam hal ini pemerintah kecamatan.
25. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
26. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
27. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
28. Pihak terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan.
Your Correction
