Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 80 TAHUN 2014 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kota. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 5. Wajib Pajak adalah pribadi atau badan, meliputi Pembayar pajak, Pemotong pajak, dan Pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 6. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi subjek pajak, dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerja atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 jo. Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 7. Nomor Pokok Wajib Pajak selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (Sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. 8. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 9. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik. 10. Katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia. 11. Kontrak katalog adalah perjanjian kerjasama antara Kepala LKPP/Menteri/Kepala Daerah dengan penyedia untuk pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik sebagai dasar melakukan e-purchasing. 12. Penyedia katalog elektronik yang selanjutnya disebut dengan penyedia adalah badan usaha/orang perseorangan/Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis/badan penelitian/online shop yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam Katalog Elektronik. 2. Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 2 berbunyi:
Your Correction