Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Camat mempunyai tugas umum pemerintahan yang meliputi: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan; b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 9 c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota; e. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan; g. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang terdapat di kecamatan; i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan kewenangan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek: a. perizinan; b. rekomendasi; c. koordinasi; d. pembinaan; e. pengawasan; f. fasilitasi; g. penetapan; h. penyelenggaraan; dan i. kewenangan lain yang dilimpahkan. 10 (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan dan menerbitkan produk pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan Standar Pelayanan; c. pemberian persetujuan dan/atau penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan atas nama pemberi delegasi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan. (5) Pelimpahan sebagian wewenang Wali Kota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
Your Correction