Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertanggungjawaban penyelenggaran kewenangan yang dilimpahkan dilaksanakan oleh Camat disampaikan oleh Camat kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan tembusannya kepada Perangkat Daerah yang mempunyai tanggung jawab secara teknis. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction