Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai dengan pembiayaan, personil, serta prasarana dan sarana untuk melaksanakannya.
Your Correction