Correct Article 13
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi:
a. pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal dengan luasan tanah maksimal 150 m² (seratus lima puluh meter persegi) dengan jumlah lantai maksimal 2 (dua) lantai dan bukan merupakan kaveling perumahan terstruktur;
14
b. pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dengan kriteria untuk usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) Pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d yaitu pembinaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle) skala lingkungan perumahan/pemukiman.
(3) Pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf h meliputi:
a. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan menyebarluaskan informasi di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
b. pelaksanaan penerbitan surat keterangan bidang kependudukan meliputi:
1. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah
Penduduk Warga Negara INDONESIA (WNI) antar kecamatan dalam kota;
2. pelayanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kependudukan;
3. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kecamatan dalam kota;
4. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu kelurahan;
5. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kelurahan dalam satu kecamatan;
15
6. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati untuk WNI;
7. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kematian untuk WNI;
8. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen.
c. pelayanan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terhadap kegiatan pembangunan;
d. pelayanan surat keterangan permohonan daftar baru, mutasi, pengurangan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2);
e. pelaksanaan sebagian proses kegiatan pemeliharaan basis data PBB P2;
f. penyampaian SPPT PBB P2;
g. penanganan mayat terlantar;
h. penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan lingkungan;
i. membantu penanganan tanggap darurat bencana;
j. pemberdayaan perempuan tingkat kecamatan
dan kelurahan;
k. melaksanakan pengawasan kegiatan pembangunan terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah dan oleh pihak swasta;
l. mengeluarkan surat teguran terhadap kegiatan pembangunan yang tidak berizin di wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
m. melaksanakan pembangunan di bidang prasarana kelurahan;
n. melaksanakan verifikasi, monitoring, dan evaluasi bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
16
Your Correction
