Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melakukan penatausahaan administrasi PATEN. (2) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanggung jawab kesekretariatan/ketatausahaan penyelenggaraan PATEN. (3) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Camat. 13
Your Correction