Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Camat sebagai penanggung jawab penyelenggaraan PATEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai tugas: a. memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PATEN; b. menyiapkan rencana anggaran dan biaya; c. MENETAPKAN pelaksana teknis; dan d. mempertanggungjawabkan kinerja PATEN kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. (2) Penetapan pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah tenaga Aparatur Sipil Negara di lingkungan kecamatan, terdiri dari: a. petugas informasi; b. petugas loket; c. petugas operator komputer; d. petugas pemegang kas; e. petugas lainnya sesuai kebutuhan.
Your Correction