Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pencabutan izin; b. denda; atau c. sanksi polisional. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pemberian teguran tertulis pertama; b. pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan; c. pemberian teguran tertulis ketiga; d. pencabutan izin. (4) Sanksi polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penutupan sementara; b. penyegelan; atau c. pembongkaran. (5) PPNS dan/atau Anggota Sat Pol PP yang ditunjuk berwenang mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap pelanggaran Ketertiban Umum. (6) Standar Operasional Prosedur Sat Pol PP dalam mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.
Your Correction