Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administrasi dikenakan kepada setiap orang yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ketertiban umum. (2) Pembuktian terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. hasil pengawasan; b. upaya pembinaan tidak memberikan pengaruh terhadap tingkat kepatuhan; c. tidak dilakukannya kewajiban sebagaimana yang diperintahkan oleh peraturan daerah; d. tertangkap tangan.
Your Correction