Correct Article 12
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) STBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari 1 (satu) rangkap diberikan kepada pelanggar, 1 (satu) rangkap disimpan/disampaikan kepada PPNS atau Kepala Seksi Penindakan pada Sat Pol PP dan 1 (satu) rangkap sebagai arsip yang disimpan di kantor Sat Pol PP.
(2) Setiap pelanggar yang diberikan STBP wajib dicatat dalam Buku Register Pelanggaran di Kantor Sat Pol PP.
Your Correction
