Correct Article 11
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Pelanggar yang tertangkap tangan dan/atau diketahui langsung oleh PPNS dan/atau Anggota Sat Pol PP diberikan STBP yang berisikan:
a. identitas pelanggar;
b. ketentuan pasal yang dilanggar;
c. besarnya biaya penegakan/pelaksanaan peraturan daerah;
d. tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh pelanggar;
e. batas waktu pemenuhan sanksi; dan
f. konsekuensi apabila sanksi tidak dipenuhi.
(2) Selain menerbitkan STBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS dapat melakukan:
a. penahanan Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya;
b. penahanan barang yang terkait dengan pelanggaran;
c. pemasangan stiker/papan pengumuman/segel sebagai pelanggar; dan/atau
d. pengumuman di media massa.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjamin pemenuhan sanksi oleh pelanggar.
(4) PPNS yang telah memberikan STBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 x 24 jam wajib menyampaikan laporan beserta berkas pelanggaran dan penyerahan barang bukti kepada Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP atau Koordinator PPNS.
Your Correction
