Correct Article 3
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Current Text
Penyelenggaraan ketertiban umum meliputi:
a. tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya;
b. tertib usaha tertentu;
c. tertib lingkungan;
d. tertib sungai, saluran air, dan sumber air;
e. tertib membangun bangunan gedung;
f. tertib penghuni bangunan;
g. tertib kawasan tanpa rokok;
h. tertib minuman beralkohol;
i. tertib susila;
j. tertib sosial.
Your Correction
