Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokter Hewan yang melakukan pelayanan jasa medik veteriner secara mandiri dan/atau bersama mempunyai kewajiban untuk: a. melaporkan kasus penyakit hewan yang diduga termasuk penyakit hewan menular yang wajib dilaporkan (notifiable diseases) kepada Otoritas Veteriner; b. merujuk kasus penyakit hewan yang tidak dapat ditangani kepada klinik hewan, rumah sakit hewan, rumah sakit hewan khusus, dan/atau rumah sakit hewan pendidikan; c. berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi dan pengobatan dalam program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; d. berpartisipasi dalam pendidikan klien atau masyarakat umum dalam menyikapi berjangkitnya atau mewabahnya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis; e. berpartisipasi dalam pembinaan kode etik praktik kedokteran hewan dengan cara menghadiri diskusi, lokakarya, seminar yang berkaitan dengan kesehatan hewan guna menambah wawasan dan kompetensinya; f. berpartisipasi dalam pengembangan jejaring (network) antar sesama dokter hewan, klinik hewan, rumah sakit hewan, rumah sakit hewan khusus, dan/atau rumah sakit hewan pendidikan. (2) Klinik Hewan, Rumah Sakit Hewan, Rumah Sakit Hewan Khusus, dan/ atau Rumah Sakit Hewan Pendidikan mempunyai kewajiban untuk: a. melaporkan kasus penyakit hewan yang diduga termasuk penyakit hewan menular yang wajib dilaporkan (notifiable diseases) kepada pemerintah/pemerintah daerah; b. berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi dan pengobatan dalam program pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; c. berpartisipasi dalam penyuluhan dan pendidikan klien atau masyarakat umum dalam menyikapi berjangkitnya atau menambahnya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis; d. berpartisipasi dalam pembinaan praktik kedokteran hewan dengan memfasilitasi dokter hewan dan tenaga medik veteriner lainnya untuk mengikuti diskusi, lokakarya, seminar pelatihan maupun pendidikan spesialis yang berkaitan dengan kesehatan hewan guna menambah dan meningkatkan wawasan dan kompetensinya; e. menghormati dan mematuhi keputusan dan/atau tindakan medik veteriner yang diambil oleh penanggungjawab medik veteriner dan/atau dokter hewan praktik.
Your Correction