Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokter Hewan yang telah memperoleh izin praktik berhak untuk: a. melakukan pelayanan jasa medik veteriner; b. melakukan tindakan medik veteriner sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan; c. MENETAPKAN biaya jasa atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakannya. (2) Badan usaha yang memperoleh izin pelayanan jasa medik veteriner berhak untuk: a. mengoperasikan Klinik Hewan, Rumah Sakit Hewan, atau Rumah Sakit Hewan Khusus sesuai dengan izin yang diberikan; b. MENETAPKAN dokter hewan penanggung jawab; c. memperkerjakan tenaga kesehatan hewan; d. MENETAPKAN biaya jasa atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakannya.
Your Correction