Correct Article 22
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Pemberian izin tenaga asing kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan kompetensi, dan melampirkan dokumen yang diperlukan
(2) Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki izin tinggal di INDONESIA oleh instansi berwenang;
b. memiliki izin kerja di INDONESIA oleh instansi berwenang;
c. kompetensinya sebagai dokter hewan spesialis dijamin oleh organisasi profesi kedokteran hewan negara asal;
d. mendapat rekomendasi dari pengurus besar dan pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan di INDONESIA;
e. memiliki izin praktik dokter hewan spesialis yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner nasional;
(3) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mampu berbahasa INDONESIA secara lisan dan tulisan dengan lancar yang dibuktikan melalui ujian bahasa INDONESIA di salah satu fakultas kedokteran hewan;
b. mampu menjelaskan penyakit hewan tropika dan sistem kesehatan hewan nasional yang dibuktikan dengan lulus ujian sertifikasi nasional kompetensi dokter hewan yang diselenggarakan oleh organisasi kedokteran hewan;
c. mampu menjelaskan tidak memiliki masalah etika keprofesian di negara asalnya yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari organisasi profesi negara asal;
d. memiliki sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asal;
e. melampirkan surat izin praktik dari negara asal; dan
f. menjadi anggota organisasi profesi kedokteran hewan di negara asal berdasarkan surat keterangan sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan.
Your Correction
