Correct Article 21
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Izin tenaga asing kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat tanda registrasi praktik tenaga asing kesehatan hewan.
(2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh otoritas veteriner.
Your Correction
