Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan izin kerja tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Format Surat Tanda Registrasi Kerja Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction