Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERIZINAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berita acara kontrak penyeliaan pelayanan medik veteriner dengan dokter hewan berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f, Pasal 16 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f, serta Pasal 17 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f diberlakukan untuk sarjana kedokteran hewan, paramedik veteriner, dan tenaga kesehatan hewan bukan dokter hewan yang bekerja : a. pada instansi pelayanan jasa medik veteriner milik pemerintah; b. pada instansi pelayanan jasa medik veteriner milik swasta, seperti praktik dokter hewan bersama, klinik hewan, rumah sakit hewan, dan rumah sakit hewan khusus; c. pada praktik dokter hewan mandiri atau usaha di bidang kesehatan hewan atau usaha di bidang peternakan. (2) Pembuatan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai penjaminan mutu pelayanan jasa medik veteriner sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan. (3) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction